Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2012
telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik 2013 yang akan
dilaksanakan secara bertahap per tiga bulan, artinya ada empat kali
penyesuaian tarif listrik selama tahun 2013.
Tarif Tenaga Listrik (TTL) 2013
berlaku mulai tanggal 1 Januari 2013. Dengan demikian pemakaian listrik
per tanggal 1 Januari 2013 sudah menggunakan perhitungan tarif tenaga
listrik yang baru menggantikan Tarif Tenaga Listrik 2010. Perubahan
besaran tagihan akan dirasakan pada tagihan rekening Februari 2013 yang
menagih pemakaian yang dicatat pada Januari 2013. Bagi pelanggan
prabayar, pembelian token listrik isi ulang per 1 Januari 2013 sudah
mengalami penyesuaian dengan Tarif Tenaga Listrik 2013.
Tidak semua pelanggan yang mengalami
kenaikan tarif listrik. Pelanggan 450 VA dan 900 VA dari seluruh
golongan tarif tidak mengalami kenaikan Tarif Tenaga Listrik.