Berikut penjelasan lengkap gaji TNI/Polri seperti yang dilansir di situs setkab:
Gaji pokok terendah untuk golongan bintara dengan masa kerja 0 tahun
Sersan Dua/Brigadir Polisi Dua adalah Rp 1.782.900,00 (sebelumnya Rp 1.693.700),
Sersan Satu/Brigadir Polisi Satu Rp 1.838.700 (sebelumnya Rp 1.746.700),
Sersan Kepala/Brigadir Polisi Rp 1.869.200 (sebelumnya Rp 1.801.300),
Sersan Mayor/Brigadir Polisi Kepala Rp 1.955.400 (sebelumnya Rp 1.857.600,
Pembantu Letnan Dua/Ajun Inspektur Polisi Dua Rp 2.016.600 (sebelumnya Rp 1.915.700),
Pembantu Letnan Satu/Ajun Inspektur Polisi Satu Rp 2.079.600 (sebelumnya Rp 1.975.500).
Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua Rp 2.318.000 (sebelumnya Rp2.198.400),
Letnan Satu/Inspektur Polisi Satu Rp 2.390.400 (sebelumnya Rp 2.267.200),
Kapten/Ajun Komisaris Polisi Rp 2.465.100 (sebelumnya Rp 2.338.000).
Mayor/Komisaris PolisiRp 2.542.200 (sebelumnya Rp 2.411.100),
Letnan Kolonel/Ajun Komisaris Besar Polisi Rp 2.703.600 (sebelumnya Rp 2.486.500),
Kolonel/Komisaris Besar Polisi Rp 2.703.600 (sebelumnya Rp 2.564.200).
Brigadir Jendral/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama gaji terendahnya adalah Rp 2.788.100 (sebelumnya Rp 2.644.400),
Mayor Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Inspektur Jendral Polisi Rp 2.875.300 (sebelumnya Rp 2.727.200),
Letnan Jendral/Laksamana Madya/Marsekal Madya/Komisaris Jendral Polisi Rp 4.303.700 (sebelumnya Rp 4.050.600),
Jendral/Laksamana/Marsekal adalah Rp 4.438.200 (sebelumnya Rp 4.177.200).
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Wah, postingan lengkapnya terputus iklan, maaf, ini saya ulangi lagi....
Rame rame kasus aiptu ora et labora, eh salah aiptu labora yang punya uang woowwww, mari kita simak berapa gaji anggota TNI/POLRI menurut setjen kabinet :
Berikut penjelasan lengkap gaji TNI/Polri seperti yang dilansir di situs setkab:
Gaji pokok terendah untuk golongan bintara dengan masa kerja 0 tahun
Sersan Dua/Brigadir Polisi Dua adalah Rp 1.782.900,00 (sebelumnya Rp 1.693.700),
Sersan Satu/Brigadir Polisi Satu Rp 1.838.700 (sebelumnya Rp 1.746.700),
Sersan Kepala/Brigadir Polisi Rp 1.869.200 (sebelumnya Rp 1.801.300),
Sersan Mayor/Brigadir Polisi Kepala Rp 1.955.400 (sebelumnya Rp 1.857.600,
Pembantu Letnan Dua/Ajun Inspektur Polisi Dua Rp 2.016.600 (sebelumnya Rp 1.915.700),
Pembantu Letnan Satu/Ajun Inspektur Polisi Satu Rp 2.079.600 (sebelumnya Rp 1.975.500).
Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua Rp 2.318.000 (sebelumnya Rp2.198.400),
Letnan Satu/Inspektur Polisi Satu Rp 2.390.400 (sebelumnya Rp 2.267.200),
Kapten/Ajun Komisaris Polisi Rp 2.465.100 (sebelumnya Rp 2.338.000).
Mayor/Komisaris PolisiRp 2.542.200 (sebelumnya Rp 2.411.100),
Letnan Kolonel/Ajun Komisaris Besar Polisi Rp 2.703.600 (sebelumnya Rp 2.486.500),
Kolonel/Komisaris Besar Polisi Rp 2.703.600 (sebelumnya Rp 2.564.200).
Brigadir Jendral/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama gaji terendahnya adalah Rp 2.788.100 (sebelumnya Rp 2.644.400),
Mayor Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Inspektur Jendral Polisi Rp 2.875.300 (sebelumnya Rp 2.727.200),
Letnan Jendral/Laksamana Madya/Marsekal Madya/Komisaris Jendral Polisi Rp 4.303.700 (sebelumnya Rp 4.050.600),
Jendral/Laksamana/Marsekal adalah Rp 4.438.200 (sebelumnya Rp 4.177.200).
Gaji tertinggi anggota TNI/Polri dengan pangkat
Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua adalah Rp 3.750.000 (sebelumnya Rp 3.521.600),
Letnan Satu/Inspektur Polisi Satu Rp 3.928.200 (sebelumnya Rp 3.687.800),
Kapten/Ajun Komisaris Polisi Rp 4.051.000 (sebelumnya Rp 3.803.100).
Mayor/Komisaris Polisi Rp 4.177.600 (sebelumnya Rp 3.922.000),
Letnan Kolonel/Ajun Komisaris Besar Polisi Rp 4.308.200 (sebelumnya Rp 4.044.600),
Kolonel/Komisaris Besar Polisi Rp 4.442.900 (sebelumnya Rp 4.171.000).
Brigadir Jendral/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama gaji tertingginya adalah Rp 4.581.800 (sebelumnya Rp 4.301.400),
Mayor Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Inspektur Jendral Polisi Rp 4.725.000 (sebelumnya Rp 4.435.800),
Letnan Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Komisaris Jendral Polisi Rp 4.872.700 (sebelumnya Rp 4.574.600),
Jendral/Laksamana/Marsekal adalah Rp 5.025.000 (sebelumnya Rp 4.717.500).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2013 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri, ditegaskan, bahwa ketentuan mengenai perubahan gaji pokok ini berlau pada tanggal 1 Januari 2013. Sementara Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2013.
dikutip dari detik com
Gaji tertinggi anggota TNI/Polri dengan pangkat
Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua adalah Rp 3.750.000 (sebelumnya Rp 3.521.600),
Letnan Satu/Inspektur Polisi Satu Rp 3.928.200 (sebelumnya Rp 3.687.800),
Kapten/Ajun Komisaris Polisi Rp 4.051.000 (sebelumnya Rp 3.803.100).
Mayor/Komisaris Polisi Rp 4.177.600 (sebelumnya Rp 3.922.000),
Letnan Kolonel/Ajun Komisaris Besar Polisi Rp 4.308.200 (sebelumnya Rp 4.044.600),
Kolonel/Komisaris Besar Polisi Rp 4.442.900 (sebelumnya Rp 4.171.000).
Brigadir Jendral/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama gaji tertingginya adalah Rp 4.581.800 (sebelumnya Rp 4.301.400),
Mayor Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Inspektur Jendral Polisi Rp 4.725.000 (sebelumnya Rp 4.435.800),
Letnan Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Komisaris Jendral Polisi Rp 4.872.700 (sebelumnya Rp 4.574.600),
Jendral/Laksamana/Marsekal adalah Rp 5.025.000 (sebelumnya Rp 4.717.500).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2013 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri, ditegaskan, bahwa ketentuan mengenai perubahan gaji pokok ini berlau pada tanggal 1 Januari 2013. Sementara Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2013.
dikutip dari detik com